Hubungan seks yang baik dan benar, yang
tidak melanggar syariat selain merupakan puncak keharmonisan suami istri serta
penguat perasaan cinta dan kasih sayang diantara mereka berdua maka ia juga
termasuk suatu ibadah disisi Allah swt, sebagaimana sabda Rasulullah saw,
”..dan bersetubuh dengan istri juga
sedekah. Mereka bertanya,’Wahai Rasulullah, apakah jika diantara kami
menyalurkan hasrat biologisnya (bersetubuh) juga mendapat pahala?’ Beliau
menjawab,’Bukankah jika ia menyalurkan pada yang haram itu berdosa?, maka
demikian pula apabila ia menyalurkan pada yang halal, maka ia juga akan
mendapatkan pahala.” (HR. Muslim)
Islam memandang seks sebagai sesuatu yang
moderat sebagaimana karakteristik dari islam itu sendiri. Ia tidaklah dilepas
begitu saja sehingga manusia bisa berbuat sebebas-bebasnya dan juga tidak
diperketat sedemikian rupa sehingga menjadi suatu pekerjaan yang membosankan.
Tuliskan judul yg sedikit ‘menjijikkan’ dan mungkin bisa membuat jengah kaum muslimin/muslimat, namun pada dasarnya ini didasarkan atas berbagi ilmu…selain itu, dalam firman Allah SWT :
الْيَوْمَ
أَكْمَلْتُ
لَكُمْ
دِينَكُمْ
وَأَتْمَمْتُ
عَلَيْكُمْ
نِعْمَتِي
وَرَضِيتُ
لَكُمُ
الإسْلامَ
دِينًا
“
… Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agama-mu, dan telah Aku cukupkan
kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu …”
[Al-Maa’idah: 3]
disebutkan bahwa Islam adalah agama yg sempurna, dalam
artian Islam mencakup segala aspek kehidupan. Sex merupakan salah satu aspek
kehidupan manusia. Tanpa sex, maka kita tidak akan pernah lahir, karena Nabi
Adam dan ibu Hawa cuma diem-dieman belaka setelah diusir dari surga J
Sex aku masukkan dalam fiqh, karena pada dasarnya sex berkaitan dengan hukum tentang hubungan suami - istri.
Oke, kembali ke topik yg aku ketengahkan kali ini.
1.
Anal Sex :
aku jelaskan dulu, bahwa yg dimaksud dengan oral sex adalah melakukan hubungan sex dengan mulut (+ tangan) sebagai sarana pemuas. Sedangkan anal sex adalah melakukan hubungan sex dengan dubur (anal) sebagai sarana pemuas.
Berawal dari ‘arisan’ (chat sesama warga kampung gadjah), seorang warga menanyakan hukum anal sex. Kebetulan aku pernah membaca bahwa hukum berhubungan badan melalui dubur adalah HARAM. Sayangnya saat itu aku tidak bisa memperlihatkan dalil-dalil yg mendukung argumenku. Maka, selama beberapa hari aku mencari dan menelusuri berbagai macam referensi Islam tentang anal sex ini.
Alhamdulillah, aku temukan beberapa referensi.
Sebagai ayat pembuka, aku kupipes ayat berikut :
“Isteri-isteri kamu bagaikan ladang buat kamu, oleh karena itu datangilah ladangmu itu sesukamu, dan sediakanlah untuk diri-diri kamu, dan takutlah kepada Allah, dan ketahuilah sesungguhnya kamu akan bertemu Allah, dan gembirakanlah (Muhammad) orang-orang mu’min.” (al-Baqarah: 223)
Ayat di atas memberikan makna bahwa bagi seorang suami, istrinya merupakan tempat yg sah bagi dia untuk berhubungan badan dan menebarkan benih (baca: sperma), tidak saja untuk mendapatkan keturunan namun juga untuk memperoleh kesenangan/kenikmatan berdua (tidak satu pihak). Jika kita sedikit telaah, ladang = tempat menebar benih dan menuai hasil, yg menurut tafsiranku, ladang = (maaf) vagina…BUKAN PANTAD (sengaja dg huruf d, untuk memberi penekanan). Karena kita sendiri tahu bahwa wanita melahirkan bayi melalui vaginanya, bukan melalui pantadnya. Pantad = mengeluarkan kotoran tubuh, sebagai sisa hasil proses pengolahan makanan oleh tubuh.
Kita teruskan…
Sebagai manusia, Rasululloh SAW juga melakukan hubungan sex. Fatimah dan Ibrahim adalah sebagian anak-anak Rasululloh SAW, yg tentu saja muncul dikarenakan beliau (Rasululloh) berhubungan dengan istri-istri beliau. Nah, dalam kaitan dengan hubungan sex, Rasululloh SAW sudah mengeluarkan larangan mengenai HARAMNYA/DILARANGNYA ANAL SEX.
Beliau bersabda
“Jangan Kamu setubuhi isterimu di duburnya.” (Riwayat Ahmad, Tarmizi, Nasa’i dan Ibnu Majah)
Dan tentang masalah menyetubuhi isteri di duburnya ini, beliau mengatakan juga:
“Bahwa dia itu termasuk liwath yang kecil.” (Riwayat Ahmad dan Nasa’i)
Beberapa alasan yg bisa aku kemukakan, berdasarkan referensi2 yg aku baca,
mengapa anal sex dilarang :
1. Dubur = tempat yg membahayakan dan kotor. Anda bisa bayangkan, anda berhubungan sex di tempat yg paling kotor, paling banyak kuman, bakteri, dst dst… Beberapa bibit penyakit menular sexual bersarang di dubur, sebagai contoh bibit penyakit gonore dan klamidia (diambil di sini)
2. Anal sex, dikenal juga sebagai liwath, merupakan perilaku kaum homoseksual, kaumnya Nabi Luth, yg diazab dan dimusnahkan oleh ALLOH SWT karena perilakunya yg menyimpang tersebut. Dengan kata lain, jika kita melakukan anal sex, sesungguhnya secara perlahan kita telah MENYERUPAI sebagai seorang homoseksual (silakan baca hadits kedua di atas).
2. Sex dengan gaya doggie style.
Oke..sekarang ada pertanyaan berikutnya. Bagaimana jika berhubungan sex dengan gaya anjing (doggie style)? Untuk kasus ini, aku kutipkan pertanyaan sahabat kepada Rasululloh SAW.
Ada seorang perempuan Anshar bertanya kepada Nabi tentang menyetubuhi perempuan di farjinya tetapi lewat belakang, maka Nabi membacakan ayat:
“Isteri-isterimu adalah ladang buat kamu, karena itu datangilah ladangmu itu sesukamu.” (al-Baqarah: 223) — (Riwayat Ahmad)
Umar pernah juga bertanya kepada Nabi :
“Ya Rasulullah! Celaka aku. Nabi bertanya: apa yang mencelakakan kamu? Ia menjawab: tadi malam saya memutar kakiku –satu sindiran tentang bersetubuh dari belakang– maka Nabi tidak menjawab, hingga turun ayat (al-Baqarah: 223) lantas beliau berkata kepada Umar: boleh kamu bersetubuh dari depan dan boleh juga dari belakang, tetapi hindari di waktu haidh dan dubur.” (Riwayat Ahmad dan Tarmizi)
Dari 2 kisah singkat di atas, maka doggie style DIPERBOLEHKAN dalam berhubungan sex di Islam. J
3. Kini kita menuju oral sex
Jima’ dengan cara oral seks selalu
menjadi primadona selama ini. Apakah tabu atau tidak. Tahukah Anda bahwa dalam
Islam sebelum melakukan hubungan seks, kita dianjurkan untuk melakukan foreplay
(mula’abah) atau permainan pendahuluan?
Ini dianjurkan agar hubungan seksual yang
dilakukan tidak menyerupai hubungan seksual yang dilakukan oleh binatang. Tanpa
pemanasan. Sehingga diharapkan tidak ada pihak yang tersakiti. Dan sangat
diharapkan kedua belah pihak untuk bisa menikmatinya. Salah satu bentuk
foreplay dalam pengetahuan seksualitas modern yaitu tadi oral seks, atau
mencium farj(kemaluan) pasangan baik istri kepada suaminya ataupun
sebaliknya. Dan lebih ‘ekstrim’ lagi yaitu dengan oral seks dengan posisi 69.
Namun, sebagian ulama lainnya menghukuminya makruh atau melarangnya dengan berargumen menjaga kehormatan (muru’ah), oral seks menjijikkan, dan tidak termasuk menjaga kemaluan seperti ciri orang yang beriman: ’alaa furuujihim yuhaafidhuun.
Perbedaan pendapat ini dan semakin banyaknya pertanyaan tentang oral seks membuat para ulamamuta’akhirin berijtihad dalam masalah ini lebih detail. Dari ijtihad itulah kemudian didapatkan fatwa seputar hukum oral seks ini.
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Dalam buku Sutra Ungu, Abu Umar Basyir mengutip jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika ditanya tentang oral seks. Beliau menjawab, “Itu perilau kurang bagus, namun hukumnya boleh-boleh saja.”
Fatwa Syaikh Mukhtaar As Sinqithi
Dikutip dari buku yang sama, Syaikh Mukhtaar As Sinqithi menyatakan mubah secara mutlak, karena hukum asal dari segala cara berhubungan seks adalah halal. Tentu catatannya, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.
Fatwa Syaikh As Saami Ash Shuqair
Menurut murid utama Syaikh Shalih bi Utsaimin ini, oral seks hukumnya mubah asal tidak sampai menjilat madzi. Jika sampai menjilat cairan najis itu, maka hukumnya haram. Meski mubah, Syaikh ini memberikan catatan: “hanya saja, kami merasa jijik (dengan oral seks itu)”.
Fatwa Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin
Ketika ditanya oral seks, beliau menjawab, “Boleh, namun dimakruhkan. Karena asalnya suami istri boleh bersenang-senang satu dan lainnya, menikmati seluruh badan pasangannya kecuali jika ada dalil yang melarang. Boleh antara suami istri menyentuh kemaluan satu dan lainnya dengan tangannya dan memandangnya. Akan tetapi, mencium kemaluan semacam itu tidak disukai oleh jiwa karena masih ada cara lain yang lebih menyenangkan.”
Fatwa Syaikh Yusuf Al Qardhawi
Dikutip dari buku Bahagianya Merayakan Cinta, Syaikh Yusuf Al Qardhawi berfatwa bahwa oral seks diperbolehkan dengan syarat menghindari madzi agar tidak terjilat atau tertelan, serta memperhatikan kebersihan mulut dan kemaluan karena jika tidak terjaga kebersihannya, terdapat potensi bakteri yang membahayakan kesehatan.
Kesimpulan: Oral seks boleh dilakukan –khususnya untuk foreplay- dengan syarat tidak sampai menjilat madzi atau menelannya, menjaga kebersihan mulut dan kemaluan, dan disepakati oleh suami istri (tidak jijik salah satunya). Wallahu a’lam bish shawab
Hanya saja beliau mengingatkan bahwa utk oral sex ini harus diperhatikan bahwa alat kelamin tersebut TIDAK BOLEH DIPERLIHATKAN KEPADA ORANG LAIN, KECUALI ISTRI DAN HAMBA SAHAYANYA. (sorry, aku ndak tau apakah ini hadits Rasul atau hanya pernyataan YQ saja, tidak ada keterangan lebih detail).
Ulama-ulama juga sepakat bahwa oral sex diperbolehkan. Adapun MENELAN SPERMA SUAMI adalah hal MAKRUH, dg kata lain perbuatan tersebut BUKAN HARAM.
Adapun di Indonesia, ada ulama yg menyarankan untuk TIDAK melakukan oral sex. Alasan yg dikemukakan adalah mulut = tempat/alat utk makan, bukan alat sex/reproduksi, sehingga menggunakan mulut sebagai (/menyerupai) alat reproduksi = menyalahi aturan ALLOH SWT.
Kesimpulan:
1. Anal sex = diharamkan, karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan kaum homoseksual, kaum yg dilaknat dan dimusnahkan ALLOH SWT.
2. Doggie style, berhubungan sex melalui belakang istri, DIPERBOLEHKAN, selama ‘tujuan akhirnya’ adalah vagina, BUKAN dubur.
3. Oral sex = ulama-ulama sepakat untuk MEMPERBOLEHKAN, bahkan menelan sperma pun tidak dilarang. Namun ada ulama yg tidak sependapat, karena oral sex ~ menyalahi penggunaan anggota tubuh.
“Sesungguhnya kebenaran artikel ini berasal dari ALLAH SWT, jika ada kesalahan itu datangnya dari aku.”
Semoga kita bisa menarik manfaat + hikmah dari artikel ini

No comments:
Post a Comment