Ketika para
jama’ah haji sedang melakukan serangkaian ibadah haji, ummat muslim yang di
tanah air juga sibuk melaksanakan ibadah qurban dengan menyembelih hewan ternak
sapi maupun kambing. beberapa orang mulai bertanya-tanya
jika Idhul Qurban mulai mendekat. Apakah Qurban dulu yang didahulukan, atau
akikah untuk anaknya? Sebenarnya pertanyaan ini juga harus dipilah-pilah, apakah
akikah itu untuk anak yang lahir sebelum Idhul Qurban datang, atau akikah anak
yang sebenarnya usianya sudah bertahun-tahun, atau bahkan ingin akikah untuk
diri sendiri ?
Akikah dengan qurban hukumnya sama-sama kuat, yakni
sunnah muakkad (yang sangat ditekankan), demikian mayoritas ulama berpendapat.
Hal ini terdapat dalam riwayat Muslim dari sahabat Ummu Salamah, bahwa Nabi SAW
bersabda,
“Apabila
kalian melihat hilal bulan dzulhijah dan kalian hendak berkurban maka jangan
menyentuh rambut dan kukunya.”
Berdasarkan keterangan hadis di atas, berarti memang
hukum qurban bukanlah wajib, namun sunnah yang sangat ditekankan bagi yang
mampu melaksanakannya. Lalu, apa yang seharusnya didahulukan oleh seorang
muslim, berqurban terlebih dahulu atau akikah? Bagaimana jika seseorang ingin
melaksanakan keduanya, yakni akikah dan qurbannya sekaligus? Jika memang mampu
dilaksanakan itu lebih baik.
pada di era tahun 1970-1990 pemahaman masyarakat akan
aqiqah belum sebaik sekarang. Demikian pula kondisi perekonomian, dimasa
tersebut sebagian besar masyarakat masih merasa berat untuk membeli kambing
untuk melakukan aqiqah atas kelahiran sang anak. Kini saat sang anak sudah
dewasa dan memiliki rizki yang nilainya setara dengan satu atau dua ekor
kambing, manakah yang sebaiknya didahulukan untuk dilakukan: aqiqah atau kurban
?
Aqiqah adalah sembelihan hewan kurban untuk anak yang baru lahir dan dilakukan pada hari ketujuh kelahirannya. Hukum pelaksanaan aqiqah ini adalah sunnah muakkadah, sebagaimana diriwayatkan dari Samurah bahwa Nabi saw bersabda :
Aqiqah adalah sembelihan hewan kurban untuk anak yang baru lahir dan dilakukan pada hari ketujuh kelahirannya. Hukum pelaksanaan aqiqah ini adalah sunnah muakkadah, sebagaimana diriwayatkan dari Samurah bahwa Nabi saw bersabda :
”Setiap anak
yang dilahirkan itu terpelihara dengan aqiqahnya dan disembelihkan hewan
untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberikan nama untuknya.” (HR. Imam
yang lima, Ahmad dan Ashabush Sunan dan dishohihkan oleh Tirmidzi)
Waktu sunnah pelaksanaan aqiqah ini adalah pada hari ketujuh dari hari kelahirannya namun jika ia tidak memiliki kesanggupan untuk menagqiqahkannya pada hari itu maka ia diperbolehkan mengaqiqahkannya pada hari keempat belas, dua puluh satu atau pada saat kapan pun ia memiliki kelapangan rezeki untuk itu.
Waktu sunnah pelaksanaan aqiqah ini adalah pada hari ketujuh dari hari kelahirannya namun jika ia tidak memiliki kesanggupan untuk menagqiqahkannya pada hari itu maka ia diperbolehkan mengaqiqahkannya pada hari keempat belas, dua puluh satu atau pada saat kapan pun ia memiliki kelapangan rezeki untuk itu.
Sedangkan pihak yang bertanggung jawab melakukan aqiqah
ini adalah ayah dari bayi yang terlahir namun para ulama berbeda pendapat
apabila yang melakukannya adalah selain ayahnya :
1.
Para
ulama Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa sunnah ini dibebankan kepada orang yang
menanggung nafkahnya.
2. Para ulama Madzhab Hambali dan Maliki
berpendapat bahwa tidak diperkenankan seseorang mengaqiqahkan kecuali ayahnya
dan tidak dieperbolehkan seorang yang dilahirkan mengaqiqahkan dirinya sendiri
walaupun dia sudah besar dikarenakan menurut syariat bahwa aqiqah ini adalah
kewajiban ayah dan tidak bisa dilakukan oleh selainnya.
3.
Sekelompok
ulama Madzhab Hambali berpendapat bahwa seseorang diperbolehkan mengaqiqahkan
dirinya sendiri sebagai suatu yang disunnahkan. Aqiqah tidak mesti dilakukan
saat masih kecil dan seorang ayah boleh mengaqiqahkan anak yang terlahir
walaupun anak itu sudah baligh karena tidak ada batas waktu maksimalnya.
Dari
keterangan di atas bisa disimpulkan bahwa aqiqah tidak mesti dilakukan pada
hari ketujuh dan itu semua diserahkan kepada kemampuan dan kelapangan rezeki
orang tuanya, bahkan ia bisa dilakukan pada saat anak itu sudah besar / baligh.
Orang yang paling bertanggung jawab melakukan aqiqah
adalah ayah dari bayi terlahir pada waktu kapan pun ia memiliki kesanggupan.
Namun jika dikarenakan si ayah memiliki halangan untuk mengadakannya maka si
anak bisa menggantikan posisinya yaitu mengaqiqahkan dirinya sendiri, meskipun
perkara ini tidak menjadi kesepakatan dari para ulama.
Dari dua hal tersebut diatas maka ketika seseorang dihadapkan oleh dua pilihan dengan keterbatasan dana yang dimilikinya antara kurban atau aqiqah maka kurban lebih diutamakan baginya, dikarenakan hal berikut :
1.
Perintah
berkurban ini ditujukan kepada setiap orang yang mukallaf dan memiliki
kesanggupan berbeda dengan perintah aqiqah yang pada asalnya ia ditujukan
kepada ayah dari bayi yang terlahir.
2. Meskipun ada pendapat yang
memperbolehkan seseorang mengaqiqahkan dirinya sendiri namun perkara ini
bukanlah yang disepakati oleh para ulama.
Kesimpulannya, berkurban lebih diutamakan untuk dilakukan. Adapun jika beberapa waktu setelah kurban memiliki rizki, maka diperkenankan untuk melaksanakan aqiqah bagi diri sendiri.
Kesimpulannya, berkurban lebih diutamakan untuk dilakukan. Adapun jika beberapa waktu setelah kurban memiliki rizki, maka diperkenankan untuk melaksanakan aqiqah bagi diri sendiri.
Semisal
anak yang lahir seminggu sebelum hari raya Qurban itu lelaki, maka akikahnya di
sunahkan 2 ekor kambing, ditambah satu ekor kambing untuk qurban, berarti ada
tiga kambing. Akan tetapi jika tak mampu tiga, hanya bisa dua saja, maka satu
untuk qurban dan satunya lagi untuk akikah, seperti yang dilakukan oleh
Rasulullah untuk Hasan dan Husein. Namun jika suatu hari nanti ada rezeki lebih
maka bisa memotong lagi satu kambing yang diniatkan untuk akikah.
Ada beberapa orang yang ingin tahu apakah akikah dan
qurban itu sejatinya bisa digabungkan? Ulama berbeda pendapat mengenai hal ini,
ada yang menganggapnya sah, ada pula yang menganggapnya hal ini tidak bisa
digabungkan.
ü
Pendapat
jika qurban tak bisa digabungkan dengan akikah adalah pendapat Malikiyah,
Syafi’iyah, dan sebagian Imam Ahmad. Mereka mengatakan jika akikah dan Qurban
adalah dua ibadah yang berdiri sendiri, hingga dalam pelaksanaannya tak bisa
digabungkan, sehingga tak bisa saling menggantikan.
ü
Hal
ini seperti pendapat al-Haitami mengatakan, jika Dzahir pendapat ulama
Syafi’iyah apabila seseorang meniatkan satu kambing untuk qurban
sekaligus untuk akikah maka tidak bisa mendapatkan salah satunya. Dan yang
inilah pendapat yang lebih kuat, karena masing-masing merupakan ibadah
tersendiri (Tuhfatul Muhtaj 9/371).
Namun bagaimana jika daging qurban itu untuk hidangan
akikah, sah-kah hukumnya? Al-Hathab mengatakan, jika Abu Bakar al-Fihri
menyatakan jika niat kurban dan akikah digabung, maka tidak sah, karena tujuan
dari qurban dan akikah adalah sama-sama mengalirkan darah bukan dagingnya,
sementara dua tujuan adalam mengalirkan darah tak bisa diwakilkan dengan satu
binatang. namun jika niat qurban lalu dagingnya untuk wamilah, hal
ini dimungkinkan karena tujuan qurban adalah mengalirkan darah sedang walimah
hanya membutuhkan daging saja, atau makanan. (Mawahibul Jalil, 3/259).
ü
Mazhab
Maliki membolehkan menggabungkan antara qurban dengan akikah dan ini merupakan
mazhab Hanafi, salah satu pendapat Imam Ahmad, dan pendapat beberapa tabi’in
seperti Hasan al-Bashri, Muhammad bin Sirrin dan Qatadah.
ü
Al-Buhuti
menyatakan jika akikah dan qurban waktunya bersamaan, hewannya bisa diniatkan
untuk keduanya maka hukumnya sah, berdasarkan keterangan dari Imam Ahmad
(Kasyaful Qana’, 3/30)
Dengan demikian, maka bisa diambil kesimpulan mana yang
diyakini mempunyai pendapat yang kuat. Jika Anak akan diakikahi sudah besar,
semisal sudah diatas 5 tahun, karena saat sunnah akikah orangtuanya belum
mempunyai dana untuk itu, maka jika ingin akikah waktunya dekat dengan Idhul
Qurban, bagaimana menyikapinya? Lebih afdhol berqurban terlebih dahulu, akikah
bisa dilakukan lain hari saat ada rezeki dari Allah.
Sumber : beberapa referensi lain melalui google.co.id



No comments:
Post a Comment