Tuesday, 22 September 2015

Mana yang Sebaiknya Didahulukan : Aqiqah atau Berkurban


Setelah Idul Fitri 1436H berlalu dan semua orang merayakannya dengan gembira, ummat islam kembali akan segera merayakan hari raya berikutnya yaitu Idul Adha. Hari raya idul Adha ini akan berlangsung di penghujung bulan pada kalender hijriah tepatnya pada tanggal 10 bulan Dzulhijjah. Adapun hari raya Idul Adha tahun 2015 ini bertepatan dengan hari Kamis 24 September 2015.
Ketika para jama’ah haji sedang melakukan serangkaian ibadah haji, ummat muslim yang di tanah air juga sibuk melaksanakan ibadah qurban dengan menyembelih hewan ternak sapi maupun kambing. beberapa orang mulai bertanya-tanya jika Idhul Qurban mulai mendekat. Apakah Qurban dulu yang didahulukan, atau akikah untuk anaknya? Sebenarnya pertanyaan ini juga harus dipilah-pilah, apakah akikah itu untuk anak yang lahir sebelum Idhul Qurban datang, atau akikah anak yang sebenarnya usianya sudah bertahun-tahun, atau bahkan ingin akikah untuk diri sendiri ?
Akikah dengan qurban hukumnya sama-sama kuat, yakni sunnah muakkad (yang sangat ditekankan), demikian mayoritas ulama berpendapat. Hal ini terdapat dalam riwayat Muslim dari sahabat Ummu Salamah, bahwa Nabi SAW bersabda,
“Apabila kalian melihat hilal bulan dzulhijah dan kalian hendak berkurban maka jangan menyentuh rambut dan kukunya.”



Berdasarkan keterangan hadis di atas, berarti memang hukum qurban bukanlah wajib, namun sunnah yang sangat ditekankan bagi yang mampu melaksanakannya. Lalu, apa yang seharusnya didahulukan oleh seorang muslim, berqurban terlebih dahulu atau akikah? Bagaimana jika seseorang ingin melaksanakan keduanya, yakni akikah dan qurbannya sekaligus? Jika memang mampu dilaksanakan itu lebih baik.
pada di era tahun 1970-1990 pemahaman masyarakat akan aqiqah belum sebaik sekarang. Demikian pula kondisi perekonomian, dimasa tersebut sebagian besar masyarakat masih merasa berat untuk membeli kambing untuk melakukan aqiqah atas kelahiran sang anak. Kini saat sang anak sudah dewasa dan memiliki rizki yang nilainya setara dengan satu atau dua ekor kambing, manakah yang sebaiknya didahulukan untuk dilakukan: aqiqah atau kurban ?


Aqiqah adalah sembelihan hewan kurban untuk anak yang baru lahir dan dilakukan pada hari ketujuh kelahirannya. Hukum pelaksanaan aqiqah ini adalah sunnah muakkadah, sebagaimana diriwayatkan dari Samurah bahwa Nabi saw bersabda :
”Setiap anak yang dilahirkan itu terpelihara dengan aqiqahnya dan disembelihkan hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberikan nama untuknya.” (HR. Imam yang lima, Ahmad dan Ashabush Sunan dan dishohihkan oleh Tirmidzi)
 
Waktu sunnah pelaksanaan aqiqah ini adalah pada hari ketujuh dari hari kelahirannya namun jika ia tidak memiliki kesanggupan untuk menagqiqahkannya pada hari itu maka ia diperbolehkan mengaqiqahkannya pada hari keempat belas, dua puluh satu atau pada saat kapan pun ia memiliki kelapangan rezeki untuk itu.

Sedangkan pihak yang bertanggung jawab melakukan aqiqah ini adalah ayah dari bayi yang terlahir namun para ulama berbeda pendapat apabila yang melakukannya adalah selain ayahnya :
1.    Para ulama Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa sunnah ini dibebankan kepada orang yang menanggung nafkahnya.
2.    Para ulama Madzhab Hambali dan Maliki berpendapat bahwa tidak diperkenankan seseorang mengaqiqahkan kecuali ayahnya dan tidak dieperbolehkan seorang yang dilahirkan mengaqiqahkan dirinya sendiri walaupun dia sudah besar dikarenakan menurut syariat bahwa aqiqah ini adalah kewajiban ayah dan tidak bisa dilakukan oleh selainnya.
3.    Sekelompok ulama Madzhab Hambali berpendapat bahwa seseorang diperbolehkan mengaqiqahkan dirinya sendiri sebagai suatu yang disunnahkan. Aqiqah tidak mesti dilakukan saat masih kecil dan seorang ayah boleh mengaqiqahkan anak yang terlahir walaupun anak itu sudah baligh karena tidak ada batas waktu maksimalnya.
Dari keterangan di atas bisa disimpulkan bahwa aqiqah tidak mesti dilakukan pada hari ketujuh dan itu semua diserahkan kepada kemampuan dan kelapangan rezeki orang tuanya, bahkan ia bisa dilakukan pada saat anak itu sudah besar / baligh.

Orang yang paling bertanggung jawab melakukan aqiqah adalah ayah dari bayi terlahir pada waktu kapan pun ia memiliki kesanggupan. Namun jika dikarenakan si ayah memiliki halangan untuk mengadakannya maka si anak bisa menggantikan posisinya yaitu mengaqiqahkan dirinya sendiri, meskipun perkara ini tidak menjadi kesepakatan dari para ulama.
 
Dari dua hal tersebut diatas maka ketika seseorang dihadapkan oleh dua pilihan dengan keterbatasan dana yang dimilikinya antara kurban atau aqiqah maka kurban lebih diutamakan baginya, dikarenakan hal berikut :
1.    Perintah berkurban ini ditujukan kepada setiap orang yang mukallaf dan memiliki kesanggupan berbeda dengan perintah aqiqah yang pada asalnya ia ditujukan kepada ayah dari bayi yang terlahir.
2.    Meskipun ada pendapat yang memperbolehkan seseorang mengaqiqahkan dirinya sendiri namun perkara ini bukanlah yang disepakati oleh para ulama.
 
Kesimpulannya, berkurban lebih diutamakan untuk dilakukan. Adapun jika beberapa waktu setelah kurban memiliki rizki, maka diperkenankan untuk melaksanakan aqiqah bagi diri sendiri.

Semisal anak yang lahir seminggu sebelum hari raya Qurban itu lelaki, maka akikahnya di sunahkan 2 ekor kambing, ditambah satu ekor kambing untuk qurban, berarti ada tiga kambing. Akan tetapi jika tak mampu tiga, hanya bisa dua saja, maka satu untuk qurban dan satunya lagi untuk akikah, seperti yang dilakukan oleh Rasulullah untuk Hasan dan Husein. Namun jika suatu hari nanti ada rezeki lebih maka bisa memotong lagi satu kambing yang diniatkan untuk akikah.
Ada beberapa orang yang ingin tahu apakah akikah dan qurban itu sejatinya bisa digabungkan? Ulama berbeda pendapat mengenai hal ini, ada yang menganggapnya sah, ada pula yang menganggapnya hal ini tidak bisa digabungkan.
ü   Pendapat jika qurban tak bisa digabungkan dengan akikah adalah pendapat Malikiyah, Syafi’iyah, dan sebagian Imam Ahmad. Mereka mengatakan jika akikah dan Qurban adalah dua ibadah yang berdiri sendiri, hingga dalam pelaksanaannya tak bisa digabungkan, sehingga tak bisa saling menggantikan.
ü   Hal ini seperti pendapat al-Haitami mengatakan, jika Dzahir pendapat ulama Syafi’iyah apabila seseorang  meniatkan satu kambing untuk qurban sekaligus untuk akikah maka tidak bisa mendapatkan salah satunya. Dan yang inilah pendapat yang lebih kuat, karena masing-masing merupakan ibadah tersendiri (Tuhfatul Muhtaj 9/371).
Namun bagaimana jika daging qurban itu untuk hidangan akikah, sah-kah hukumnya? Al-Hathab mengatakan, jika Abu Bakar al-Fihri menyatakan jika niat kurban dan akikah digabung, maka tidak sah, karena tujuan dari qurban dan akikah adalah sama-sama mengalirkan darah bukan dagingnya, sementara dua tujuan adalam mengalirkan darah tak bisa diwakilkan dengan satu binatang.  namun  jika niat qurban lalu dagingnya untuk wamilah, hal ini dimungkinkan karena tujuan qurban adalah mengalirkan darah sedang walimah hanya membutuhkan daging saja, atau makanan. (Mawahibul Jalil, 3/259).
ü   Mazhab Maliki membolehkan menggabungkan antara qurban dengan akikah dan ini merupakan mazhab Hanafi, salah satu pendapat Imam Ahmad, dan pendapat beberapa tabi’in seperti Hasan al-Bashri, Muhammad bin Sirrin dan Qatadah.
ü   Al-Buhuti menyatakan jika akikah dan qurban waktunya bersamaan, hewannya bisa diniatkan untuk keduanya maka hukumnya sah, berdasarkan keterangan dari Imam Ahmad (Kasyaful Qana’, 3/30)


Dengan demikian, maka bisa diambil kesimpulan mana yang diyakini mempunyai pendapat yang kuat. Jika Anak akan diakikahi sudah besar, semisal sudah diatas 5 tahun, karena saat sunnah akikah orangtuanya belum mempunyai dana untuk itu, maka jika ingin akikah waktunya dekat dengan Idhul Qurban, bagaimana menyikapinya? Lebih afdhol berqurban terlebih dahulu, akikah bisa dilakukan lain hari saat ada rezeki dari Allah.

Sumber : beberapa referensi lain melalui google.co.id

No comments:

Post a Comment